Bima Wibisana : Tidak Berkantor Selama 45 Hari,ASN Bisa di Berhentikan

oleh -123 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Bima Haria Wibisana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat karena malas ke kantor.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menekankan, khusus kepada Bupati dan Sekda sudah harus memastikan, kalau berbicara masalah kinerja maka ASN harus bertanggungjawab yang berada di daerah.

Kalau ASN itu tidak hadir lalu bagaimana kita mau pastikan kinerjanya, jangan tidak hadir lalu di bayar gajinya oleh negara, itu sama saja kita menciderai kepercayaan masyarakat. Sehingga pastikan dulu untuk semuanya hadir, kalau mereka tidak hadir ada hukuman disiplinnya segera proses agar mereka hadir dan tidak lagi mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Bima kepada sejumlah wartawan, usai membuka kegiatan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu 2 Juni 2021.

Ia juga mengatakan bahwa peran aktif kepala daerah dan pimpinan OPD terhadap disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada publik. Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari.

Saat ditanya untuk data tentang pelanggaran disiplin, Bima mengakui belum punya data tentang pelanggaran disiplin ASN di wilayah Papua Barat. Dia berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus punya data ASN yang jarang masuk kantor, supaya ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sederhana saja dulu tapi hasilnya lebih pasti, saya belum mau menyampaikan sesuatu yang canggih tapi tidak bisa dilakukan, mumpung kita masih ada waktu, sehingga kita harus pastikan ASN nya disiplin, pastikan dulu mereka bisa kerjakan pekerjaannya mereka, memiliki kinerja yang baik, kalau sampai itu terjadi maka itu sudah sangat luar biasa. Jangan kita jadi batalyon jam delapan pagi absen jam empat absen, namun ditengah-tengahnya tidak ada absen.

Ia menambahkan,PP 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa ASN dan PPPK kalau tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun itu sudah diberhentikan. Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak tidak masuk kantor bertahun-tahun tapi terima gaji,” tandas Bima.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *