Cegah Peredaran Miras, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Amankan 7 Koli Cap Tikus

oleh -227 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana miras beralkohol non BPOM jenis cap tikus sebanyak 7 koli, Rabu (24/8) di pelabuhan Manokwari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu, S.I.K setelah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut..

“Pada Rabu (24/08/2022) , sekira Pukull 07.30 WIT, KM. Sinabung memasuki pelabuhan laut Manokwari yang sebelumnya berlayar dari Bitung Sulawesi Utara via Sorong, kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda PB mengamankan BB sebanyak 7 koli miras non BPOM jenis Cap Tikus tak bertuan bersama- sama dengan anggota Polsek KP3 laut dan Pegawai Bea cukai Manokwari,selanjutnya BB diamankan di Polda Papua Barat.

Kabid Humas menyampaikan miras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual /menyimpan minuman keras, karena bisa berdampak buruk bagi orang mengkonsumsi maupun orang lain serta dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.

“Soal miras menjadi atensi pimpinan, oleh karenanya Polri akan menindak tegas bila ada masyarakat melakukan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku” tegas Adam Erwindi.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *