Cepat dan Tanggap, Tim.URC Polres Teluk Bintuni Bekuk 3-Pelaku Pencurian di SMA Sanawesen

oleh -76 Dilihat

TELUK BINTUNI, PapuaStar.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni di bawah pimpinan Katim Ipda Yusbin, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di lingkungan SMA Sanawesen. Ketiga terduga pelaku yang masih berstatus pelajar ini berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Teluk Bintuni.
​Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.

​Kronologi Pengungkapan Kasus
​Penyelidikan bermula dari laporan korban/pelapor berinisial YWS pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian:

​Senin, 27 Juli 2026 (10.05 WIT): Tim URC melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap pelapor YWS di Ruang URC Polres Teluk Bintuni.

– ​Senin, 27 Juli 2026 (11.20 WIT): Petugas mendatangi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Sanawesen untuk analisis awal.
– ​Selasa, 28 Juli 2026 (13.33 WIT): Tim kembali mendatangi TKP guna pendalaman lanjutan atas insiden pencurian yang diperkirakan terjadi pada 27 Juli sekitar pukul 07.00 WIT. Petugas mengamankan 3 unit rekaman CCTV tak jauh dari lokasi kejadian.

– ​Selasa, 28 Juli 2026 (13.38 – 14.43 WIT): Dari hasil analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang Target Operasi (TO) secara bertahap di lokasi berbeda:
​Pukul 14.10 WIT: Mengamankan terduga pelaku berinisial RS di Jl. SS Fimbay.
​Pukul 14.34 WIT: Mengamankan terduga pelaku berinisial GRK di Jl. Kali Kodok.
​Pukul 14.41 WIT: Mengamankan terduga pelaku berinisial ABO di Jl. Kali Kodok.
​Pukul 14.43 WIT: Petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung di sekitar kediaman terduga pelaku ABO dan GRK.
​Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

​Identitas Terduga Pelaku
​Armando Brian Orocomna (ABO) | Umur: 14 Tahun | Alamat: Jl. Kali Kodok | Pekerjaan: Pelajar
​Gonsales Rahmadi Kutanggas (GRK) | Umur: 14 Tahun | Alamat: Jl. Kali Kodok | Pekerjaan: Pelajar
​Randi Siwana (RS) | Alamat: Jl. SS Fimbay | Pekerjaan: Pelajar
​Barang Bukti yang Diamankan
​1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam
​2 (dua) unit Turbo HD Camera merek Skytech model PV 210 VFP
​2 (dua) unit Turbo HD Camera merek Skytech model PV 216 VFP
​1 (satu) unit Speaker TTD-1505 beserta 1 buah Charger Speaker TTD-1505
​1 (satu) buah Charger Speaker
​1 (satu) unit Router TP-Link beserta kabel Router Wi-Fi
​1 (satu) buah Jam Dinding merek Standard
​1 (satu) buah Tinta Isi Ulang (Refill Ink) Whiteboard & 1 (satu) buah Boardmarker
​Langkah dan Rencana Tindak Lanjut Kepolisian
​Penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah mengambil langkah cepat mulai dari penerimaan laporan, pembuatan LP, olah TKP, hingga pengamanan terduga pelaku dan barang bukti.
​Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:

​Melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya penanganan terhadap anak di bawah umur/Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
​Melakukan pengembangan kasus guna mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau potensi lokasi/korban lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *