MANOKWARI, PapuaStar.com – Kontraktor Orang Asli Papua (KOAP) dari 34 asosiasi lokal Papua di provinsi Papua Barat, meminta Gubernur Dominggus Mandacan, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah di provinsi dalam mengimplementasikan Perpres 17 Tahun 2019 terhadap KOAP.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Arfak, Alex Wonggor menilai, bahwa perjuangan Gubernur Dominggus Mandacan untuk pembinaan KOAP di provinsi ini terhambat sistem kerja yang berbelit-belit.
Semula, Gubernur Papua Barat telah menginstruksikan kepada 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar paket pekerjaan khusus, Penunjukan Langsung (PL) kontraktor OAP melalui satu pintu pelayanan pada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat,” kata Wonggor kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jln.Abraham Atururi – Arfai, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (09/07/2021)
Instruksi Gubernur sudah jelas, bahwa paket PL untuk kontraktor OAP melalui satu pintu di ULP biro Perlengkapan. Tapi hingga bulan Juli ini, satupun dari 48 OPD belum menyerahkan data paket pekerjaan ke ULP.
Dia mengungkap bahwa ada sekitar 10 OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat yang diketahui melangkahi instruksi Gubernur Papua Barat, dengan menyediakan paket pekerjaan kepada oknum-oknum kontraktor tertentu tanpa melalui ULP (sesuai instruksi Gubernur),” jelas Alexander Wonggor.
Sekitar 10 OPD sudah punya kontraktor yang disiapkan untuk mengerjakan paket pekerjaan di OPD itu. Bagian inilah yang kami minta ketegasan Gubernur.
Lebih lanjut, Yan Soindemi salah satu kontraktor asli Papua berharap, agar instruksi Gubernur Papua Barat perlu lebih ditegaskan dalam sebuah regulasi hukum sehingga mengikat.
“Kalau instruksi Gubernur Papua Barat tidak dilaksanakan, maka sebagai implementasi Perpres 17 Tahun 2019 kami minta payung hukum yang tegas lewat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kontraktor OAP di provinsi ini,” ujar Soindemi.
Sementara itu ditempat yang sama, Asosiasi Kontraktor Arfak, Melky Iba mendesak, adanya kejelasan waktu pembagian paket PL setelah masa PPKM berakhir 20 Juli 2021 mendatang.
Ia juga meminta ketegasan Gubernur untuk beri sanksi kepada pimpinan OPD yang tidak melaksanakan instruksi Gubernur,” ucapnya.
Kami hanya minta kepastian waktu pembagian paket PL karena waktu kerja sudah semakin singkat.
Selanjutnya bagi kepala OPD yang melanggar instruksi Gubernur supaya diganti, karena tidak bisa menjalankan perintah atasan,” tandas Melky Iba. (PS-08)