MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari mengamankan sedikitnya 3 warga Distrik Tanah Rubuh masing-masing berinisial YD (45), DT (27) dan ED. Ketiganya tersangka ini diketahui merupakan DPO kasus pembunuhan.
Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa dalam membenarkan hal tersebut.
“Personil Sat Brimob Polda Papua Barat memback up Sat Reskrim Polres Manokwari dalam rangka Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan dan Penyitaan Barang Bukti di Kampung Ningdip (Mangga Dua) Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari,” terang Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kamis (26/8/2021)
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Pucuk Senpi Jenis Mousser dengan nomor Seri 120861, 1 Pucuk senpi jenis mousser peninggalan perang dunia ll, 1 Pucuk senpi Rakitan Laras Pendek, 11 Amunisi Karatan cal 5,56 mm, 11 butir Amunisi Aktif cal 5,56 mm, 10 Butir selongsong cal 5,56 mm, 3 butir Amunisi cal 7,62 mm, 14 Pucuk Senapan Angin, 16 Anak Panah, 4 buah busur panah, 10 bilah Parang, 1 buah Kapak, 1 buah Tombak, 3 Bambu Kembang Api besar dan 1 DOS kembang api Kecil, 2 jarum suntik dan 2 botol diduga obat suanggi.
Kini para tersangka sudah di amankan di rumah tahanan Polres Manokwari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls/PS-01)