MANOKWARI, PapuaStar.com – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di semen pabrik PT.SDIC, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/4/2023).
AKP Nirwan mengaku, insiden tersebut murni adalah kecelakaan kerja, alias tidak disengaja.
Pasalnya, pada saat bersamaan korban tengah melintas di areal tersebut. Pelaku yang tengah mengendarai alat berat forklift, untuk memindahkan semen tidak mengetahui keberadaan korban.
Akibatnya, kecelakaan maut itu tidak dapat terhindarkan. Korban berinisial F, tewas seketika setelah dilindas oleh forklift.
“Penglihatannya tidak sampai, karena semen menghalangi pandangannya. Ada rekaman CCTV yang sudah kami lihat. Itu murni kecelakaan kerja,” beber AKP Nirwan.
Meski sudah diketahui murni kecelakaan kerja, Kasat Reskrim mengaku kejadian tersebut tetap diproses hukum.
Sebab lanjut Nirwan, unsur pidananya sudah terpenuhi terkait kelalaian kerja, yang berdampak hilangnya nyawa orang.
“Tetap kita laksanakan penegakan hukum, karena bagaimana juga itu termasuk dalam kelalaian kerja,” terang Kasat Reskrim.
Terhadap pelaku P, polisi menerapkan Pasal 349, dengan ancaman paling lama pidana penjara 5 tahun, atau pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 tahun.(PS-01)