Dishub Manokwari Sebut Tidak Ada Koordinasi Pihak Ojek Naikan Harga

oleh -344 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat belum lama ini, berdampak pada tarif moda transportasi di Manokwari. Diketahui, sejumlah organisasi pejasa roda dua (ojek) mulai menentukan harga terbaru dari tarif sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut tentunya berpengaruh pada sektor ekonomi kelompok masyarakat yang biasanya menggunakan jasa ojek.

Kenaikan harga ojek di Manokwari mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan Perikanan dan Kelautan. Kepala Dinas melalui Kabid Angkutan Marthen L Baransano menyebut bahwa kenaikan harga ojek oleh organisasi pejasa roda dua saat ini belum dikoordinasikan dengan pihaknya.

“Contoh seperti Perprama itu mereka naikan tanpa koordinasi dengan kita. Harusnya dengan kenaikan harga BBM ini mereka bisa hitung selisinya, itupun harus koordinasi dengan kita untuk disepakati bersama,” tandas Marthen, Rabu (28/9/2022).

Draft Rancangan Peraturan Bupati terkait ambang batas tarif ojek sudah disusun dan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari. Nantinya kedepan jika draft tersebut sudah disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati, maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih khusus bagi organisasi pejasa roda dua yang ada di Manokwari.

“Sesuai draft Peraturan Bupati yang kami susun itu ada nilai ambang batasnya. Sehingga tidak semena-mena menaikan harga,” sebutnya.

Marthen Baransano mengimbau kepada seluruh organisasi pejasa roda dua (ojek) di Manokwari untuk mempertimbangkan kembali tarif ojek yang kini sudah diberlakukan, sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna jasa ojek.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *