MANOKWARI, PapuaStar.com – Dinamika dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Manokwari rupanya sarat dengan praktek curang. Pasalnya, waktu pendaftaran yang diberikan hanya kurang dari 1 jam. Sementara dalam durasi waktu tersebut kuota yang diminta sudah terpenuhi, alhasil calon siswa yang hendak mendaftar sudah tidak bisa mengakses sistem.
Hal itu diungkap salah satu orang tua siswa ibu Dimara, saat mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Manokwari, Senin (4/7/2022).
Dirinya menganggap bahwa ada ketimpangan dan diduga ada titipan siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun 2022 ini. Pasalnya proses PPDB tidak sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan.
“Kadang sistem putus tiba-tiba. Kemudian sesuai jadwal jam 07.00 WIT mulai pendaftaran, baru lebih 5 menit saja sudah tutup. Apakah mereka daftar subuh? Harusnya tidak boleh begitu,” tegas Ibu Dimara.
Lebih lanjut Ibu Dimara memastikan bahwa anaknya telah memenuhi persyaratan pendaftaran. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menolak pendaftaran siswa yang ada di zona tersebut. Karena banyak siswa yang mengalami nasib yang sama dengan anaknya.
“Pada hal anak saya masuk dalam semua kriteria mulai dari zonasi, tempat tinggal, nilai. Jangan sampai anak saya dipindahkan ke sekolah lain,” terangnya.
Sejumlah wartawan dari berbagai media di Manokwari sejak pagi sudah mengantri di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari guna meminta penjelasan terkait permasalahan PPDB tersebut.
Paitu Sayori, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Kepala Bidang SMP yang diketahui berada diruang kerjanya pun, enggan memberikan pernyataan dengan berdalih ada kesibukan.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang sudah dicegat oleh sejumlah wartawan pun, berusaha menghindar dan pergi meninggalkan wartawan tanpa memberikan pernyataan.
Keterbukaan informasi seharusnya dipahami oleh setiap pejabat yang berwenang. Hal tersebut guna mengantisipasi dan mencegah publik dalam membangun opini yang miring, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.(PS-01)