Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Operasi Zebra Mansinam, Target Kelengkapan Pengendara

oleh -142 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Ditlantas Polda Papua Barat menggelar Operasi Zebra Mansinam tahun 2021 selama 14 hari, serentak di seluruh Polres yang ada di Papua Barat, terhitung sejak 14 -28 November 2021.

Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, sasaran prioritas dalam Operasi Masinam 2021 dititik beratkan pada kelengkapan saat berkendaraan yang meliputi pemakaian helm, pelanggaran menerobos Traffic Light (TL), mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman beralkohol, serta pengemudi kendaraan anak dibawah umur.

“Gelar pasukan ini merupakan wujud kesiapan Polda Papua Barat dalam menciptakan masyarakat yang tertib, patuh hukum dalam berlalu lintas, serta sarana untuk konsolidasi dan pengecekan personel beserta kelengkapan sarpras, sebelum melaksanakan tugas dilapangan,” ucapnya dalam sambutan Apel gelar pasukan operasi zebra Mansinam 2021, di Halaman Polda Papua Barat, Senin (15/11/2021).

Permasalahan di bidang lalu lintas di masa kini telah berkembang dengan cepat dan dinamis hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk.

“Pelaksanaan Operasi Zebra mansinam tahun 2021 ini berbeda dengan pelaksanaan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, karena tahun ini masih dalam situasi pandemi covid 19. Sesuai dengan rencana 100% berupa kegiatan preemtif dan preventif dengan mengedepankan kegiatan edukasi persuasif simpati dan humanis,” beber Patrige Renwarin.

Dengan maksud untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap tata tertib dalam berlalu lintas maupun tumbuhnya disiplin masyarakat dalam menerapkan pola adaptasi kebiasaan Baru guna memutus rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Papua Barat.

“Selain ini juga dititikberatkan pada upaya penurunan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing namun tetap mempedomani protokol kesehatan dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata,” jelas Renwarin.

Yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas serta lokasi penyebaran covid 19.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *