DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

oleh -119 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau
musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan yang akan
berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026 ini, merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk
memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu
dan/atau Musik (PDLM).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan
ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi
Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif
pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan
tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu,
melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis
penguatan ekosistem musik nasional.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.

Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru
sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut
berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada
pihak yang berhak.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman,
maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi
perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk
lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” terang Hermansyah.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui
Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id
yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan ini
dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin
kuat pelindungan hukum yang diberikan dan semakin efektif tata kelola royalti musik
nasional yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Tentang DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.

DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *