MANOKWARI, PapuaStar.com – Fery Auparay meminta Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, untuk menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), tentangan pelelangan barang dan jasa.
“Kalau boleh, bapak Penjabat Gubernur bisa menetapkan satu perdasus tentang pelelangan barang dan jasa. Yang merupakan turunan dari, Peraturan Presiden (Perpres),” pungkas Auparay, Senin (3/4/2023).
Selain peduli dengan kesejahteraan kontraktor OAP, Auparay juga merasa terpanggil untuk mengedukasi masyarakat.
“Sehingga kontraktor tidak pergi berkelahi di kantor-kantor balai. Tapi dengan itu memberikan kesempatan kepada mereka dan kontraktor Nusantara, untuk mendukung pekerjaan pemerintah di tanah Papua,” tutur Hermus.
Dengan segala pertimbangan tentang hak dasar orang asli Papua, maka Perdasus tersebut harus diterbitkan. Mengingat pada UU Otonomi Khusus, kebijakan tersebut tidak diatur.
“Saya berharap tahun ini perdasus itu sudah ditetapkan. Karena sektor riil tidak pernah di undangkan dalam UU Otsus,” (PS-01)