Gagalkan Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Manokwari Amankan 1 Kurir dan 2,5 kg Ganja

oleh -413 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial AW (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. AW diketahui membawa barang haram berupa narkotika golongan satu jenis ganja kurang lebih seberat 2,5 kg.

Terduga pelaku pengedar narkotika berinisial AW ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari di Jl. Siliwangi. Setelah diinterogasi, ternyata terduga kurir ini memiliki jaringan antar provinsi yang mana barang haram tersebut diambil dari Jayapura. Dalam jaringan tersebut melibatkan 4 orang yakni I, R, AW (terduga pelaku) dan E.

Terduga I dan R adalah warga kota Jayapura yang kemudian memberikan narkotika golongan satu jenis ganja itu kepada AW untuk didagangkan bersama E di Manokwari. Sayangnya barang haram tersebut belum sempat berpindah tangan, tim opsnal Satnarkoba Polres Manokwari telah menciduk AW dengan barang haram tersebut.

Caption Foto : Kapolres MANOKWARI AKBP Parasian Herman Gultom (Seragam Polisi) saat bersoal jawab dengan tersangka (kaos orange).(PS-01)

“Barang bukti ini didapatkan dengan cara AW awalnya I titip ke R di Jayapura dan seterusnya ke AW untuk dibawah ke Manokwari dengan KM. Gunung Dempo. Kemudian diminta diserahkan untuk E tapi belum sempat diberikan tim sudah amankan AW. E kini dalam buruan tim,” beber Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Kamis (15/9/2022).

Terduga penerima narkotika golongan satu jenis ganja berinisial E kini dalam pengejaran tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari.

Dengan jumlah yang terbilang besar selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Manokwari ini, dapat disimpulkan bahwa permintaan barang haram tersebut masih ada di wilayah Manokwari. Sehingga para bandar dan kurir masih berani untuk memasoknya.

Dari hasil penjualan barang haram itu, AW dijanjikan upah senilai Rp.5 juta. Dapat diperkirakan 2,5 kg ganja kering yang berhasil digagalkan dari tangan terduga pelaku bernilai Rp.200 juta.

“AW dijanjikan diberikan upah sebesar Rp.5 Juta. Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun,” ujar AKBP Gultom.

Dari catatan kriminal khususnya pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Manokwari, diketahui baru kali ini yang terbesar. Atas pencapaian tersebut Kapolres Manokwari mengapresiasi Kasat Narkoba bersama tim yang telah bekerja maksimal.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *