Gubernur Papua Barat Serahkan DPA Senilai 6.7 Triliun Kepada 47 SKPD

oleh -228 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dilingkup pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, di Auditorium PKK Papua Barat, Senin (17/01/2022).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berpesan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Barat agar bekerja lebih optimal dalam pelaksanaan program dan kegiatan di 2022.

“Apa yang harus kita kerjakan, kerjakanlah sebaik-baiknya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Suku Besar Arfak Papua Barat dihadapan seluruh kepala OPD lingkup Pemprov, di Auditorium PKK Papua Barat, Senin (17/01/2022).

Penegasan itu, disampaikan setelah Gubernur Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Pemprov Papua Barat.

“Dengan penyerahan DPA ini, kata Gubernur sebagai awal komitmen kita dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh kepala OPD agar konsisten dengan anggaran yang termuat dalam DPA tersebut sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas mantan Bupati Manokwari dua periode ini.

Dengan kemampuan keuangan daerah yang ada, saya minta kegiatan yang telah disusun, dimanfaatkan seoptimal mungkin berdasarkan pagu anggaran yang dialokasikan pada masing-masing OPD. Upaya optimal dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022, kedepankan akuntabilitas dan transparasi.

“Pekerjaan harus tepat sasaran, tepat waktu dan berkualitas. APBD 2022 dengan nilai Rp 6.778.259.771.635. anggaran tersebut tersebar untuk 47 SKPD di tahun 2022 ini,” terang Gubernur Dominggus Mandacan.

Segera laksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berhati-hati dalam pelaksanaanya. Kerjakan sesuai aturan yang berlaku.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *