MANOKWARI, PapuaStar.com – Akibat dipengaruhi Lem Fox, VCB alias Ito (15) harus berurusan dengan polisi. VCB di duga telah melakukan persetubuhan terhadap bocah yang masih berusia 4 tahun.
Kejadian yang memilukan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIT pekan lalu di Kabupaten Manokwari, tepatnya di dalam kamar rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda. Iwan Mulyawan,SH menerangkan bahwa terduga pelaku yang berdomisili di kompleks Maskeri itu, berada di sekitar lokasi kejadian yang pada waktu sebelum kejadian terduga pelaku tengah dipengaruhi Lem Fox.
“Awalnya terduga sedang mengisap lem fox di depan salah satu toko dekat lokasi kejadian. Setelah itu dia menuju rumah korban dan sempat bertemu orang tua atau ibu dari korban dan sempat juga menanyakan keberadaan korban,” beber Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Manokwari, Senin (17/1/2022).
Terduga pelaku tidak berfikir panjang, langsung melancarkan aksi bejatnya itu terhadap korban yang tengah bermain di dalam kamar. Korban yang masih dibawah umur itu hanya terdiam dan pasrah.
“Setelah itu dia (terduga pelaku) lanjut mengisap lem di kamar belakang rumah korban. Selanjutnya VCB ke kamar depan dan melihat korban sedang bermain. Langsung saja terduga pelaku menurunkan celana korban dan menyetubuhinya. Terduga juga menutup mulut korban supaya tidak berteriak,” tutur Ipda Iwan.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. VCB alias Ito, disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Pengganti Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(PS-01)