Tersangka Kasus Pembunuhan di Kampung Sori Dibekuk Tim Resmob Polres Sorsel

oleh -162 Dilihat

SORONG SELATAN, PapuaStar.com – Setelah sekian lama dalam persembunyian, akhirnya tersangka Moses Faan berhasil di bekuk oleh Tim Resmob Polres Sorong Selatan di Kampung Karsu, Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, Sabtu (15/1/3021).

Tersangka Moses Faan selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sorong Selatan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/XII/Reskrim, tanggal 28 Desember 2020.

Tersangka Moses Faan ditangkap dalam kasus pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban berdasarkan LP/175/XII/2020/Res Sorsel, tanggal 11 Desember 2020 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar Pukul 09.30 WIT di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat dengan korban atas nama Otis Aifat, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Lebih Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUH Pidana.

Penangkapan terhadap tersangka Moses Faan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M bersama Aiptu Karim S, SH Selaku Kanit Resmob Polres Sorong Selatan dan anggotanya.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M menerangkan bahwa tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Karau, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat. Sempat terjadi perlawanan oleh tersangka, namun dengan kesigapan personel maka tersangka Moses dapat dilumpuhkan.

“Saat akan ditangkap, tersangka Moses Faan sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas menggunakan parang, sehingga petugas menghimbau dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka Moses Faan tetap tidak mengindahkannya, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP terhadap tersangka,” beber Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K.,M.M.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Moses Faan melakukan perbuatannya terhadap korban Otis Aifat tersebut bersama tersangka Manfret Fatem yang juga DPO dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tanggal 2 September 2021 lalu.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *