MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di kampung Minyambou Kabupaten Pegunungan Arfak pada Oktober tahun 2021 lalu, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada hari ini Rabu 26 Januari 2022.
Berkas perkara tersebut sudah dilengkapi tim penyidik Satreskrim Polres Manokwari. Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum IPDA Deviaryanti mengatakan dalam pelimpahan nanti, selain berkas perkara juga ketiga tersangka ikut diserahkan ke Kejaksaan.
“Rencana tahap duanya besok tanggal 26 Januari 2022 kasus pembunuhan di Pegaf tanggal 14 Oktober 2021. Tersangka ada 3 orang berinisial GS 23 tahun, AA 21 tahun dan RB 22 tahun,” beber Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, IPDA Deviaryanti, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya Kanit Pidum Satreskrim menceritakan bahwa kasus tersebut bermula saat korban A (43) menghampiri pelaku dalam kondisi dikuasai oleh minuman keras. Korban yang tengah menggenggam senjata tajam lalu melontarkan nada ancaman kepada pelaku.
Tidak terima dirinya diancam, pelaku bersama 2 rekannya kemudian mengejar korban menggunakan senjata tajam. Dalam aksi pengejaran, korban terkena sabetan senjata tajam oleh salah satu pelaku berinisial RB dan terjatuh ditengah derasnya air kali. Korban lalu terbawa arus hingga keesokan harinya, korban baru ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Kejadiannya itu tanggal 14 Oktober sekitar pukul 01.00 WIT dini hari. Korban dalam keadaan mabuk pergi ke tempat pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Pelaku tidak terima dan mengejar korban dengan senjata tajam juga sambil di dampingi 2 rekannya. Karena mabuk berat korban terbawa arus. Besok paginya baru ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia,” tutur Ipda Devi singkat.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(PS-01)