MANOKWARI, PapuaStar.com – Polisi akhirnya dapat mengungkap fakta melalui jejak digital dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang sebelumnya dialamatkan kepada ES.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada awak media membeberkan fakta-fakta terbaru seputar kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan jejak digital di Laboratorium Forensik Jayapura membuktikan bahwa ES tidak mengunggah status ujaran kebencian yang sebelumnya menjadi polemik di masyarakat, khusunya suku besar Arfak. Secara otomatis, tuduhan yang dialamatkan kepada ES boleh dikatakan gugur demi hukum.
“Kami sudah periksa 7 saksi dan menyita 3 BB berupa handphone dan melakukan pemeriksaan 4 orang ahli selanjutnya memeriksa barang bukti di laboratorium Jayapura. Hasilnya dari BB handphone pertama di duga MLH alias ES di dapatkan pada tanggal 26 Februari tidak melaksanakan login di Facebook. Terakhir MLH login di bulan Januari, sehingga dipastikan MLH atau ES tidak menulis status tersebut,” beber Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (14/3/2022).
Nama AM kemudian muncul. Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium didapati jejak digital di handphone AM (19) yang mana ada akun mirip dengan akun milik ES. Dengan demikian, patut diduga bahwa AM adalah biang kerok dari kasus dugaan ujaran kebencian itu.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti handphone milik AM hasilnya ditemukan adanya satu akun Eci lain diluar akun ES. Sehingga dapat dipastikan ada akun palsu yang meniru akun Eci. Pada tanggal 25 akun tersebut dibuat oleh diduga pelaku ini, kemudian tanggal 26 dinihari melakukan perubahan pada biodata dengan meniru mirip akun asli ES. Kemudian di tanggal 26 pagi itu membuat histori Facebook dan di screenshot dari handphone nya sendiri. Setelah itu screenshot tersebut kemudian menyampaikan kepada adiknya EM dan dari akun Instagram EM pertama kali tersebar di masyarakat,” terang AKBP Gultom.
Atas terduga AM, telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone miliknya. Kapolres memastikan untuk penetapan status terduga menjadi pelaku akan melalui serangkaian gelar perkara. Namun saat ini AM masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, pihaknya menduga adanya motif kecemburuan antara AM kepada MLH alias ES.
“Secara umum AM dan MLH alias ES ini saling kenal. Dugaan motif sementara adalah saling cemburu,” tutup Kapolres Manokwari.(PS-01)