Hasil Operasi Pekat, Polres Manokwari Amankan 4 Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

oleh -176 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari mengamankan 4 orang dan sejumlah barang bukti. Hasil tersebut didapati dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Maret hingga 3 April tahun 2022. Keempat orang tersebut masing-masing YMK (18) dan AM (18) adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, MM merupakan pelaku tindak pidana premanisme dan MLT (38) ada pelaku perjudian jenis bola dadu.

Kapolres Manokwari dalam press releasenya menyampaikan bahwa sasaran dalam operasi tersebut yakni premanisme, pencurian, perjudian, curat, curas, curanmor, prostitusi, dan miras. Sasaran tersebut dilakukan diberbagai lokasi diantaranya pasar, terminal, tempat hiburan malam, dan jalan raya.

“Kegiatan yang dilaksanakan berupa razia dijalan raya dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas. Selain itu melaksanakan razia di tempat hiburan malam serta pengungkapan dan penangkapan kasus 3C, judi, miras, dan premanisme melalui pembinaan,” terang Kapolres AKBP. Parasian Herma Gultom, Senin (4/4/2022).

Barang bukti yang berhasil disita berupa 561 botol miras berbagai jenis dengan total kerugian senilai Rp. 89.150.000, 51 pucuk senjata tajam berbagai ukuran dan jenis, 1 pucuk senjata api diduga mirip revolver yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Papua Barat, dan satu pucuk senjata angin.

Sementara untuk kasus perjudian yang mana barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 2.047.000, 16 buah bola dadu, tempurung kelapa, landasan tempurung kelapa warna coklat hijau dan karpet dadu.

Hasil ini merupakan upaya Polres Manokwari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khusunya umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Dari keseluruhan barang bukti ini akan dilakukan penegakan hukum dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan agar tetap kondusif dan aman di Kota Manokwari,” ungkapnya.

Dari catatan Satreskrim Polres Manokwari, Kapolres menyebut bahwa secara umum pelaku pencurian merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.

“Dari hasil pelaku curanmor sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama terbukti dari hasil yang ada saat ini,” tutup Kapolres.

Keempat pelaku pencurian dan perjudian disangkakan pasal berbeda, untuk YMK dan AM dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sementara untuk MM dikenakan Pasal 365 Ayat II ke 1e KUHP, dan MLT dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *