MANOKWARI, PapuaStar.com – Menindaklanjuti aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Manokwari dan sempat viral di sejumlah media sosial, Kepolisian Resor Manokwari bergerak cepat sehingga berhasil menindak para pelaku balap liar dan puluhan kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada awak media mengatakan bahwa terdapat 68 Unit sepeda motor berhasil diamankan, 25 unit diantaranya tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Selain itu 21 unit sepeda motor lainnya telah memodifikasi knalpot. Bahkan keseluruhan pelaku balap liar tidak memiliki SIM dan 5 orang diantaranya masih dalam kategori anak dibawah umur.
“Untuk pengendara yang diamankan sebanyak 10 orang dan terdapat 5 orang anak dibawah umur. Tindakan untuk anak dibawah umur ini kita sudah memanggil orang tua dan membuat surat pernyataan sehingga anaknya kami pulangkan untuk pembinaan keluarga,” ujar Kapolres Manokwari, Selasa (5/4/2022).
Tidak tanggung-tanggung, atas aksi yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain itu para pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda jutaan rupiah.
“Terkait soal keseluruhan balap liar khusus yang melakukan aksi akan dikenakan Pasal sangkaan yaitu Pasal 115 huruf B, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000,” tandas AKBP Gultom.
Barang bukti puluhan kendaraan sepeda motor tersebut selanjutnya akan dilakukan identifikasi guna memastikan kepemilikan kendaraan tersebut.(PS-01)