Hasil Sidang Kode Etik Bripda DMB dan YFP Belum Diterima Kapolda Papua Barat

oleh -306 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dua oknum anggota polisi yakni Bripda DMB dan Bripda YFP merupakan tersangka kasus video viral menjilat kue ulang tahun TNI, sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022). Sidang yang digelar di aula Triton lantai III Mapolda Papua Barat itu dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.

Adapun hasil dari sidang kode etik profesi itu, kedua tersangka diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan jika kedua tersangka sudah menjalani sidang profesi polri. Yang mana sidang tersebut akan membuktikan kebenaran dari kasus yang dilakukan oleh keduanya.

Namun demikian Kapolda mengaku belum menerima salinan putusan komisi Kode Etik Profesi Polri pasca kedua tersangka disidangkan.

“Saya belum dilaporkan, karena saya banyak kegiatan diluar, jadi nanti saya bisa baca besok hasilnya,” ungkap Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Irjen Pol Daniel Silitonga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat mengajukan banding terhadap hasil sidang kode etik yang dijalani keduanya.

“Nanti akan ada prosesnya, dari sidang pertama kemudian ada banding. Jadi proses itu akan kita lalui semua untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tandas Irjen Pol Silitonga.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *