MANOKWARI, PapuaStar.com – Pasca rekonstruksi pembunuhan perempuan berinisial AS (20) oleh 2 tersangka yakni SI yang adalah suami korban dan AT, penyidik Satreskrim Polres Manokwari kini tengah melengkapi berkas perkara.
Untuk kelengkapan berkas perkara tersebut, penyidik berencana akan menyita beberapa alat bukti dan memeriksa kembali sejumlah saksi serta tersangka. Setelah lengkap, barulah berkas tersebut diserahkan kepada jaksa.
“Kami masih akan menyita barang bukti, pemeriksaan tambahan tersangka dan saksi. Setelah itu jika sudah lengkap, kita susun berkasnya dan serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway, Jumat (7/10/2022).
Selain alat bukti tambahan dan pemeriksaan saksi serta tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manokwari juga akan meminta keterangan saksi ahli diantaranya ahli Laboratorium Forensik, ahli Digital Forensik dan ahli Pidana.
“Untuk tahap satu kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Jakarta,” terang Aipda Persly.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban AS (20) ditemukan meninggal dunia dalam semak-semak tepatnya di kampung Masyeti pada Senin 12 September 2022. Motif pembunuhan, disebabkan oleh sakit hati sang suami terhadap korban yang adalah istrinya.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut pada 5 Oktober 2022 di 7 lokasi, yang mana terdapat sedikitnya 26 adegan diperagakan oleh kedua tersangka, mulai dari Jl. Trikora Rendani, Pasar Wosi, Pantai Rendani, Soribo, Jl. Baru Esau Sesa hingga berakhir di TKP utama yakni sekitar kampung Masyeti.(PS-01)