MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari hentikan langkah AM (28) yang hendak melarikan pasca dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur DNK (14).
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Banit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Briptu Ari M. Efendi diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).
Terduga Pelaku AM sempat bersembunyi dengan maksud ingin melarikan diri. Namun dengan kesigapan tim Avatar, terduga pelaku berhasil diamankan.
“Terduga Pelaku sudah kami amankan oleh Tim Avatar pada hari Selasa 25 Mei sekitar pukul 00.32 WIT di pelabuhan Manokwari. Pelaku sempat bersembunyi untuk melarikan diri, namun anggota berhasil menangkapnya,” ungkap Banit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Briptu Ari M. Efendi
Sebelumnya Briptu Ari menerangkan bahwa kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 04.00 WIT. Tidak hanya sekali, korban mengaku disetubuhi sebanyak 2 kali bahkan disekap oleh terduga pelaku.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIT korban sedang mengikuti pawai obor. Usai mengikuti pawai obor, korban mandi di pantai pasir putih. Setelah itu adik terduga pelaku memanggil korban untuk bermain, namun terduga pelaku langsung mengajak korban kedalam kamar, korban sempat menolak tetapi terduga pelaku terus memaksa,” bebernya.
Disisi lain kata Briptu Ari, korban dengan terduga pelaku ada memiliki hubungan spesial, namun keluarga korban tidak menyetujui hubungan mereka dengan alasan korban masih sekolah.
“Dari keterangan korban sempat disekap oleh terduga pelaku dari hari Sabtu sampai Minggu pagi dan selama itu korban di setubuhi sebanyak 2 kali. Korban dengan pelaku memang ada hubungan tapi keluarga tidak setuju karena korban masih sekolah,” terang Briptu Ari.
Kini terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(PS-01)