MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse Narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Manokwari. Ini terbukti dalam periode Januari hingga September 2022, Satnarkoba Polres Manokwari sudah berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus narkotika.
Hal itu diungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy, Selasa (6/9/2022). Dari catatan Satnarkoba Polres Manokwari, 18 kasus narkotika yang berhasil diungkap 15 diantaranya telah berstatus P21. Sementara 3 kasus yang baru diungkap pada 16 Agustus lalu, masuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satnarkoba Polres Manokwari tentu memiliki target jumlah kasus. Adapun target yang ingin dicapai per tahunnya yakni sebanyak 21 kasus. Haulussy optimis dengan target tersebut, akan menjadi cambuk bagi para bandar maupun pengedar untuk tidak lagi menjajakan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Manokwari.
“Kalau Januari sampai September ini kita sudah 18 kasus. 15 sudah P21 dan 3 kasus lainnya baru tahap 1. Target kami pertahun 21 kasus,” beber Kasat Narkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy.
Jenis narkotika yang banyak dijumpai di wilayah hukum Polres Manokwari yakni narkotika golongan satu jenis ganja dan diikuti oleh sabu. Adapun modus yang digunakan oleh para pengedar maupun bandar sangat bervariasi, namun dengan ketangkasan dan keahlian yang dimiliki personel Satnarkoba dilapangan, maka berbagai upaya penyelundupan narkoba mampu diungkap.
Dari hasil pemetaan wilayah peredaran narkoba di Manokwari, Ipda Jhon Haulussy mengaku distrik Manokwari Barat masuk dalam daftar pemetaan kasus terbanyak.
“Selama pengungkapan kasus narkotika yang kami tangani di dominasi oleh ganja yakni 10 kasus, berbanding tipis dengan sabu yang tercatat ada 8 kasus,” terang Haulussy.
Guna mengantisipasi masuknya narkotika dalam bentuk lain, Satnarkoba terus melakukan pemetaan dilapangan guna meminimalisir peredaran barang haram tersebut.(PS-01)