Imigrasi Manokwari : Perkuat Pengawasan WNA Gelar Rakor Tingkat Distrik Se-Mansel

oleh -171 Dilihat

MANOKWARI SELATAN, PapuaStar.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Distrik se-Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2022 dengan tema “Sinergitas Tim Pora Dalam Tatanan Kehidupan Baru Menuju Penegakan Hukum Keimigrasian PASTI”, di hotel Srikandi Manokwari Selatan, Rabu (09/03/2022).

Laporan Ketua panitia penyelenggara, Harun menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian : 

“Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA-013.06.2.498398/2022 Tanggal 17 November 2021,” beber Harun dihadapan para peserta, di Hotel Srikandi Manokwari Selatan, Rabu (09/03/2022).

Lebih lanjut Harun menjelaskan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari pada Tahun 2022 di bidang Pengawasan Keimigrasian dan Kerja Sama Antar Instansi/Lembaga terkait yang merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Distrik se-Kabupaten Manokwari Selatan. Pertukaran data dan informasi instansi terkait mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing tahun 2022,” terang Harun.

Dikatakan, ini sebagai bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. 

“Penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing guna keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan,” beber Ketua Panitia.

Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Manokwari, Buono mengatakan, hari ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Distrik se-Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2022, dengan harapan kami setiap peserta dapat memberikan saran atau masukan terkait pengawasan orang asing.

Lanjut Buono, sesuai dengan tugas dan fungsinya serta saling bersinergi sehingga pelaksanaan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan optimal dan dapat mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Manokwari Selatan demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Manokwari, di Hotel Srikandi Manokwari Selatan, Rabu (09/03/2022).

Dampak era globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian Negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik dibidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan dibidang lalu lintas orang dan barang.

Buono menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa,” terangnya.

Lalu lintas orang (asing atau WNI) yang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif berupa kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crimes) antara lain perdagangan wanita dan anak (Women and Child Trafficking), penyelundupan manusia (People Smuggling), pencucian uang (Money Laundrying), narkotika dan obat-obatan terlarang, Imigran Ilegal, Illegal Fishing sampai terorisme.

“Dengan adanya wabah pandemi Covid-19 yang menyebar ke seluruh belahan dunia, salah satunya Indonesia, menjadi fenomena tersendiri dan telah memberikan banyak pengaruh pada segala aspek kehidupan yaitu salah satunya dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” papar Buono.

Berbagai kebijakan atau peraturan keimigrasian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi telah diterbitkan seiring dengan berkembangnya kasus aktif Covid-19. 

“Hal ini merupakan langkah konkret yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai implementasi kebijakan keimigrasian selective policy dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Buono.

Untuk menyikapi fenomena tersebut, perlu adanya penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 66 ayat (2) huruf b diatur tentang Pengawasan Orang Asing, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing dengan melibatkan badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah,” paparnya.

Persoalan orang asing bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata, tetapi menjadi persoalan politik dan sosial dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Manokwari menambahkan, dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing,” jelas Buono.(rls/PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *