MANOKWARI, PapuaStar.com – Inspektorat Kabupaten Manokwari membeberkan sejumlah pejabat yang belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN).
Dari 250 pejabat dilingkungan Pemkab Manokwari, sedikitnya ada 30 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Padahal surat yang dilayangkan oleh Inspektorat, telah diedarkan sejak tanggal 13 Januari 2023.
Hal itu dibacakan oleh Inspektur Kabupaten Manokwari, Khumaidi. Dari data yang dibeberkan, hanya Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) yang telah menyampaikan LHKPN secara tuntas. Oleh sebab itu, Khumaidi mengajak para pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN dalam waktu dekat ini.
“Kiranya bapak ibu yang belum, segera dikoordinasikan dengan kami Inspektorat. Karena jaringan sudah mulai lambat,” ujar Khumaidi, Senin (6/3/2023).
Tidak hanya LHKPN, namun juga ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memasukan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Adapun 9 OPD yang belum menyampaikan LAKIP diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Persandian dan Kominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kesbangpol, Distrik Tanah Rubuh, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Timur dan Distrik Manokwari Barat.
“Ada 9 OPD yang belum mengumpulkan LAKIP dan data pendukung lainnya. Surat kita sudah tertanggal 13 Januari 2023,” bebernya.
Sementara tentang LPPD, hanya ada dua OPD yang belum memasukan data yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.
Menanggapinya, Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Edi Budoyo mengingatkan agar seluruh data yang telah dibeberkan oleh Inspektorat, untuk segera dilengkapi.
Sebab, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Tentunya, ini berkaitan dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam pembangunan.
“Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) segera di penuhi. Bahwa itu adalah kewajiban kita. Dan ini harus dilaksanakan semua, dari staf, eselon III, eselon IV dan pimpinan,” harap Edi Budoyo.(PS-01)