Wabup Manokwari Warning ASN yang Menjalankan Tugas Tidak Sesuai SK Penempatan

oleh -438 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Wakil Bupati Edi Budoyo secara tegas memberikan atensi kepada Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Manokwari, untuk tidak memberikan akses kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SK penempatannya.

Sebab kata Budoyo, dirinya mendengar desas desus banyak ASN yang tidak berada di tempat tugas, namun memilih bertugas di wilayah kota.

“Kalau ada yang demikian, jangan di proses. Biarkan dia kembali melaksanakan tugas di tempatnya,” tegas Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Edi Budoyo, Senin (6/3/2023).

“Kalau ada permohonan mutasi, itu nanti diproses belakangan. Yang penting, yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai SK Bupati,” sambungnya lagi.

Wakil Bupati menjelaskan baik pimpinan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun pengambil kebijakan di daerah, tidak akan membatasi ASN yang ingin mutasi dengan alasan penyatuan keluarga.

Namun lagi-lagi, yang bersangkutan harus lebih dahulu menjalankan tugas sesuai SK yang diterima.

“Kalau alasan penyatuan keluarga, kami pimpinan akan mempertimbangkan hal itu, supaya tidak menimbulkan masalah,” terang Wakil Bupati Manokwari dua periode itu.

Sebagai abdi masyarakat, ASN harus melaksanakan tugas dengan maksimal. Terutama menaati aturan sesuai SK yang diterima saat menjadi seorang ASN.

“Kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Budoyo.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *