MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Papua Barat, selanjutnya akan masuk dalam tahap pemeriksaan bukti belanja Panitia Pembangunan gedung Gereja El-Gibbor Manokwari.
Pemeriksaan dokumen Dilapangan itu guna untuk dicocokan dengan Laporan tertulis Pertanggung Jawaban panitia pembangunan gedung Gereja El-Gibbor Manokwari.
“Nanti didalami, jika itu hanya nota kosong dan dibuat-buat jelas sudah ada indikasi nanti apakah ada betul korupsinya atau tidak nanti setelah pemeriksaan untuk pembuktian itu baru diketahui jelas,”ungkap Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Jumat (8/7/2022) di Kantor Gubernur Papua Barat.
Ia mengatakan, setelah tahap BAP Tim akan turun melakukan pemeriksaan dokumen atau bukti laporan Dilapangan.
“Yang jelas kami akan periksa sedetail mungkin apalagi anggaran ini untuk kepentingan pelayanan gereja dan umat bukan untuk kepentingan perorangan,”tandasnya
Tim akan mendatangi sejumlah Stan Kayu yang masuk dalam laporan bukti belanja panitia pembangunan, yang nilai belanjanya mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Termasuk tukang yang memborong pekerjaan pembangunan, seperti pengerjaan penyusunan batu telah, pengecatan dasar gedung gereja, pengecatan dan Aci teras gedung Gereja, pemasangan plafon yang nilai masing-masingnya mencapai puluhan juta bahkan mendekati ratusan juta rupiah.
“Memang tak hanya di kasus ini, pengalaman banyak juga yang kita temui tak hanya bantuan untuk tempat-tempat ibadah yang disalahgunakan, ada bantuan hibah peruntukan yang lainnya juga,”imbuhnya
Dalam hal tersebut tim juga akan memintai keterangan donatur berapa total yang disumbangkan selama proses awal hingga akhir pembangunan gedung gereja.
“Jelas donatur akan dimintai keterangan, jika benar donatur memberikan sumbangan ya berapa besarnya nanti ditotalkan baru dilihat RABnya seperti apa, jika klop berarti tidak ada permasalahan tetapi jika tidak klop berarti itu bermasalah,”ketusnya.
Jika kemudian ada indikasi maka prosesnya sama dengan kasus yang lain, akan sidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Provinsi Papua Barat, karena jenis anggarannya adalah hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada pihak Gereja.
“Majelis PTGR akan sidang jika hasil pemeriksaannya ada indikasi Tindak pidana korupsi,”tutupnya.(PS-08)