MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriatna Djalimun mengatakan penggabungan organisasi dari segi aturan ada dan diperbolehkan sesuai dengan PP 18 tahun 2016 pasal 18 ayat 3.
Dimana untuk pengabungan OPD harus memenuhi syarat, serumpun, kemudian juga untuk penggabungan urusan pemerintahan itu tidak boleh lebih dari tiga,” terang Djalimun kepada sejumlah wartawan, di Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat – Arfai, Rabu (22/02/2023).
Dikatakan, dalam penggabungan OPD harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, karena ini perangkat daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah berarti harus ada persetujuan dari Dewan terkecuali kalau
Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK),
“Selain itu, dampaknya dari perampingan OPD kepada ASN, pejabatnya akan Non-Job itu yang harus dipikirkan dari sekarang,
ada berapa banyak yang tidak tercaver dalam jabatannya, berapa jumlah pegawai dan gedung-gedung yang sudah ada itu, mau di apakan kalau di rampingkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, SOTK itu strukturnya semua ada di pergub, kalau yang namanya perda itu hanya nama nomenklatur kelembagaan, jadi kelembagaan berubah SOTK nya juga akan menyesuaikan.
“Untuk masalah waktu, biro hukum yang lebih tahu tahapan-tahapannya tetapi kalau kita mau melakukan perubahan perangkat daerah kita mengusulkan ke biro hukum,” jelasnya.
Selanjutnya biro hukum merampungkan raperdasinya dan dapat di bahas bersama bapemperda, dari hasil pembahasan itu disampaikan ke Sidang Dewan.
“Apabila dilakukan perampingan OPD harus ada kajian dan perlu dievaluasi lagi, mengenai luas wilayah, kemudian layanan di kabupaten kalau berkurang maka harus di rampingkan,” tandasnya.(PS-08)