Marka Kejut Jangan Dipasang Sembarangan, ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Manokwari

oleh -644 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemasangan pita penggaduh atau marka kejut, rupanya tidak bisa dipasang sembarangan. Karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas. Dijelaskannya, penempatan Marka kejut atau pita penggaduh, semestinya di ruas jalan lingkungan. Ukurannya pun harus disesuaikan dengan aturan, sehingga tidak menyebabkan kecelakaan bagi pengendara.

“Penempatannya berada pada wilayah-wilayah bukan pada jalan poros atau jalan utama. Tetapi lebih kepada jalan lingkungan. Penempatannya dan penggunaannya juga disesuaikan,” tutur Kasat Lantas Polresta Manokwari Itu Subhan Ohoimas, Rabu (22/2/2023).

Meski demikian, pemasangan Marka kejut atau pita penggaduh, harus dibarengi dengan adanya rambu-rambu peringatan. Sehingga pengendara bisa mengetahui adanya Marka kejut.

Jika demikian, Ohoimas memastikan akan terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

“Biasanya Marka kejut ini ditempatkan dengan ketentuan yang sudah ditentukan, disertai rambu-rambu peringatan. Sehingga mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” tegas Ohoimas.

Tentunya, untuk pemasangan Marka kejut atau pita penggaduh, harus dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sehingga penempatannya benar dan tidak mengakibatkan kecelakaan.

“Masyarakat tidak memasang pita Penggaduh ini sembarangan. Tetapi bisa berkoordinasi dengan kami,” imbau Iptu Subhan.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *