MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (26). Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya upaya peredaran narkotika golongan satu jenis ganja atau canabis.
Setelah dilakukan pemantauan di pelabuhan laut Manokwari hingga ke atas kapal, terlihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan. Saat dipastikan pemuda tersebut adalah target operasi, tim Berantas BNNP Papua Barat langsung mengamankannya. Alhasil di dapati 42 bungkus plastik bening berisikan ganja kering, yang dikemas di dalam kantong berwarna hitam.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 6 September 2021 di dalam KM. Ciremai dari Jayapura tujuan Sorong, sekira pukul 12.30 WIT.
“Tim Berantas dan rekan-rekan dari kantor Bea Cukai Manokwari mengamankan laki-laki tersebut, serta dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti 1 buah plastik hitam di dalamnya terdapat 8 bungkusan berisikan 40 paket berukuran besar dan 2 paket sedang narkotika golongan satu jenis tanaman ganja atau canabis,” beber Romansyah, S.E.,M.Kes, Kamis (16/9/2021).
Dari pengakuan terduga pelaku R, puluhan bungkus narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di kota Sorong dan sekitar. Uniknya, saat dilakukan tes urine terhadap pemuda yang berprofesi sebagai kurir ganja ini hasilnya negatif, sehingga dipastikan yang bersangkutan tetap diproses hukum dan bukan menjalani rehabilitasi.
Pemuda asal kota Sorong ini merupakan jaringan narkotika lintas Jayapura-Sorong yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial LR. DPO tersebut juga diketahui pernah ditangkap oleh Polres Kota Sorong dengan kasus serupa pada tahun 2016 silam. Terhadap DPO berinisial LR kini masih dalam pengejaran tim Berantas BNNP Papua Barat.
“Berat kotor dari barang bukti ganja atau canabis yang di dapat seberat 827,6 gram. Sementara barang bukti lain yang diamankan, 1 buah tas ransel dan 1 buah handphone beserta SIM card,” terangnya.
Kini terduga pelaku berinisial R telah mendekam di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan di sangkakan Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(PS-01)