MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolda Papua Barat Irjend Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan Penimbun minyak goreng dapat dikenai UU Perdagangan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp.50 miliar.
“Polda Papua Barat akan terus memastikan barang-barang itu ada dipasaran dan setiap hari akan terus memantau langsung ke distributor dan di pasaran,” terang lulusan Akmil terbaik tahun 1990, usai lakukan sidak dibeberapa tempat, di Hadi Manokwari City Mall (MCM), Jumat (18/05/2022).
Dipastikan jika sengaja melakukan Penimbunan atau melanggar UU perdagangan. Maka dipastikan akan ditindak tegas dan akan di proses dengan menggunakan UU perdagangan dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp.50 miliar.
“Didalam UU perdagangan sudah sangat jelas dimana ketentuan UU nomor 7 itu ditentukan dimana setiap pelaku usaha tidak diperkenankan melakukan penimbunan-penimbunan barang, siapapun itu akan ditindak,” beber Kapolda Papua Barat.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, laporan dari para Kapolres yang ada di 10 Kabupaten/Kota sejauh ini masih aman, Hingga hari ini bisa dilihat tidak ada kerumunan masyarakat untuk mencari minyak goreng.
“Dikatakan, sejauh ini hasil pantauan dan pengecekan langsung dari para Kapolres tidak ada penimbunan dan tidak ada hal-hal yang membuat masyarakat berbondong-bondong seperti yang terjadi dibeberapa provinsi lainnya,” tandas Kapolda Tornagogo Sihombing.
Ia menambahkan, sedangkan untuk gula pasir ada 50 ton dalam perjalanan ke Manokwari, Kata Tornagogo Sihombing, memang fluktuasi harga seperti itu tapi yang penting kita harus memastikan stock barang itu ada, apalagi dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.(PS-08)