MANOKWARI, PapuaStar.com – Polresta Manokwari dalam hal ini penyidik Satreskrim melibatkan dua saksi ahli, dalam dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar, dengan tersangka KHS.
Hal itu diungkap Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/7/2023).
Saksi yang dilibatkan dalam dugaan kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar ini adalah dari BPH Migas Jakarta dan ahli pidana Mabes Polri.
Dirinya memastikan bahwa, kedua saksi ahli ini telah berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Sehingga tidak ada unsur negatif dalam penyelesaian dugaan kasus tersebut.
“Untuk kelanjutan kasus BBM ilegal ini, kami libatkan saksi ahli dari BPH Migas Jakarta, yang berkompeten dalam hal penanganan penyalahgunaan BBM subsidi,”
“Selain itu kita pakai juga ahli pidana, untuk menentukan unsur pasal yang kita kenakan, sesuai dengan Pasal yang kita sangkakan,” sambungnya.
Selain keterangan saksi ahli, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini.
Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkas kasus tersebut akan serahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Manokwari, untuk dipelajari.
“Selanjutnya kami lengkapi berkas untuk di kirim ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Diperkirakan dalam bulan ini,” pungkas AKP Nirwan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Manokwari kala itu, menyebut dalam dugaan kasus ini tidak ada perubahan sangkaan Pasal terhadap tersangka.
Itu ditegaskannya sesuai keterangan saksi ahli pidana. Dengan demikian, tersangka KHS atas dugaan penyalahgunaan disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar rupiah
“Untuk perubahan penerapan Pasal tidak ada. Sudah sesuai dengan keterangan saksi ahli pidana,” tutup Fakaubun.(PS-01)