JAKARTA, PapuaStar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menyelesaikan penegasan batas desa. Pasalnya, persoalan batas desa berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Diketahui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang belum menyelesaikan persoalan batas wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bupati maupun wali kota bertugas menetapkan batas desa. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Jadi amanatnya di sini adalah bupati/wali kota yang menjadi lead,” terang Mendagri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dengan agenda Pembahasan Proses Penyelesaian Masalah Segmen Batas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (21/11/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa, baru 2.111 di antaranya atau 2,8 persen yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi telah mengesahkan batas desa.
Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati/Wali kota kepada Kemendagri.
Capaian tersebut menunjukkan masih banyaknya desa yang belum menyelesaikan batas wilayahnya.
Karena itu, selaku pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan serta penegasan batas desa di semua wilayah.
Mendagri mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) agar mendukung penyelesaian batas desa. Dirinya meminta agar Dirjen Bina Pemdes mendata seluruh desa yang masih memiliki persoalan batas desa.
“Dari situ kita nanti baru membuat target, membuat tim pendampingan (ke pemerintah kabupaten/kota),” ujar Mendagri.
Dari data tersebut, Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing. Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati/wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain batas desa, Kemendagri juga terus mempercepat penyelesaian batas daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah itu dilakukan melalui berbagai upaya seperti membentuk Tim Penegasan Batas Daerah di tingkat pusat, povinsi, maupun kabupaten/kota.
Dari 979 segmen batas daerah yang terdiri dari 187 batas antar-provinsi dan 792 segmen batas kabupaten/kota, sebanyak 795 di antaranya telah selesai ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sedangkan 153 segmen batas masih dalam proses penerbitan Permendagri dan akan segera rampung.
Kemudian 31 segmen batas lainnya masih dalam fasilitasi atau pembahasan.
Mendagri menegaskan, pihaknya semaksimal mungkin akan menyelesaikan batas daerah tersebut sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Serentak 2024.(PS-08)