MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari dalam kurun waktu 2 hari sejak ditemukannya jenazah almarhumah RH (41) gantung diri di pantai BLK pada Senin 21 Februari lalu, bekerja tanpa hentinya guna mengungkap motif dibalik penemuan 3 korban tersebut.
Hingga disimpulkan korban RH bunuh diri bersama 2 buah hatinya masing-masing PF (5) dan AS (3), penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah memeriksa 9 orang saksi. Dari segudang keterangan yang disampaikan rupanya memiliki keterkaitan diantara saksi-saksi tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa suami korban sudah tidak tinggal serumah akibat permasalahan yang terjadi diantara pasangan suami istri itu.
Sebelum dikabarkan meninggal dunia, Kapolres juga mengaku ada saksi yang melihat korban di sekitar lokasi kejadian namun saksi tidak menaruh curiga. Sesaat kemudian, saksi mendapat informasi jika ada penemuan jenazah, yang bukan lain adalah korban RH.
“Pada pukul 7 pagi, ada saksi satu melihat korban ini mondar mandir di sekitar TKP. Saksi juga melihat korban melintas dengan perahu, beberapa jam kemudian saksi baru dengar kalau informasi korban gantung diri,” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Rabu (23/2/2022).
Fakta-fakta lain menyebutkan bahwa sebelum korban bersama kedua anaknya ditemukan meninggal dunia, korban sempat menghubungi suaminya meminta untuk pulang kerumah. Namun sang suami tidak mengabulkan permintaannya. Melainkan sang suami menyuruh korban untuk mengantarkan ketiga buah hati mereka kepadanya.
“Ada komunikasi jam 7 pagi dengan suaminya. Menurut suaminya, RH menanyakan kenapa tidak mau pulang, tapi suami bilang untuk antar anak-anak,” ujar Gultom.
Informasi yang diperoleh adalah motor yang digunakan korban sebelum mengakhiri hidupnya adalah motor korban. Sementara handphone yang dia pinjam adalah milik saksi YW.
Dari keseluruhan bukti dan hasil penyelidikan serta hasil Visum et Repertum, maka polisi menyimpulkan untuk menutup kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dapat kembali di buka jika ada bukti-bukti atau informasi terbaru.(PS-01)