MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase mengungkapkan, adanya keterbatasan anggaran Pemkab Manokwari, maka di non-aktifkan 20.000 peserta yang sebelumnya ada 26.000 kepesertaan yang terdaftar.
“Sebelumnya, semua 26.000 peserta mendapatkan bantuan iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah Manokwari melalui (APBD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai lakukan peninjauan bersama Direktur Jaminan Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan – RI, Lilis Trisnawati, di Ruang IGD RS-AL Manokwari, Senin (21/02/2022).
Akhirnya dengan seperti itu, kepesertaan yang di non-aktifkan mengalami kendala hal ini berdampak pada akses pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit tidak bisa dilakukan, karena kartu BPJS Kesehatan sudah tidak aktif.
“Tak hanya itu saja, kata Deny Jermy Eka Putra Mase, dari segi pendapatan Puskesmas pun terkena dampaknya menjadi kurang pemasukan,” ucapnya.
Rumah Sakit pun mengalami devisit, Klaimnya juga tidak bisa terbayarkan. beberapa hal kedepan direncanakan pada bulan Maret 2022 ini akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, baik itu kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat.
“Lebih lanjut Kepala BPJS Kesehatan Manokwari menjelaskan, selanjutnya kami akan komunikasikan dengan Pemprov dan pemkab untuk mengatasi masalah kepesertaan yang di non-aktifkan ini dengan dinas terkait baik itu Dinas Sosial, Disdukcapil dan Dinas Kesehatan,” paparnya.
Dikatakan, yang tadinya 26.000 peserta aktif, Namun 20.000 di non-aktifkan maka sisanya tinggal 6.000 peserta yang aktif hingga kini di Kabupaten Manokwari.
“Cukup banyak dan dampaknya cukup terasa, mulai dari fasilitas Puskesmas maupun tingkat pertama sampai dengan Rumah Sakit,” terang Deny J.E.P. Mase.
Semua itu karena keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah, sehingga tak bisa mengakomodir jumlah sebanyak 26.000 peserta.
“Sedangkan, (PBI) Penerima Bantuan Iuran (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Negara tidak ada masalah tetap berlanjut iuran tersebut diberikan pemerintah pusat,” ujar Deny Mase.
BPJS Kesehatan setelah ini, akan berkoordinasi untuk mendorong Dinas Kesehatan, Dinas Disdukcapil dan Dinas Sosial bisa diakomodir dalam (PBI-JK) Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan, yang diakomodir pemerintah pusat.
“Ia menambahkan, mudah -mudahan Pemerintah daerah mendukung untuk bisa dapat menjamin dan mengaktifkan kembali peserta yang telah di non-aktifkan, untuk mendapatkan iuran jaminan kesehatan,” tandas Kepala BPJS Kesehatan Manokwari.(PS-08)