MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari membekuk seorang pemuda berinisial DM (29) atas dugaan penganiayaan terhadap korban IS (24) adalah seorang perempuan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum IPDA Deviaryanti menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan yang pada saat kejadian rupanya tengah dipengaruhi minuman keras. Kemudian mendatangi rumah korban dan membuat keributan. Tidak menunggu lama, korban yang terlihat oleh terduga pelaku langsung mendaratkan bogem mentah hingga korban tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Diduga kuat, penganiayaan yang dilakukan DM disebabkan oleh masalah percintaan. Karena keduanya diketahui bukanlah keluarga.
“Tersangka DM usia 29 tahun yang mana pada 15 Januari tersangka mendatangi pelapor dalam kondisi mabuk kemudian gedor pintu dan teriak-teriak. Saat itu juga tersangka kemudian memukul korban IS usia 24 tahun hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar IPDA Devi, Senin (21/2/2022).
Setelah mendapat penganiayaan, keesokan harinya tepat di hari Minggu 16 Januari 2022 korban baru melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manokwari.
Tim Avatar sedikit mengalami kesulitan dalam mencari keberadaan terduga pelaku. Karena yang bersangkutan tidak tinggal dirumahnya, namun selalu berpindah-pindah tempat.
Terduga pelaku baru dapat diamankan pada 18 Februari 2022 lalu dirumahnya yang berlokasi di Amban.
“Kasus penganiayaan ini dilaporkan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022. Kalau kejadiannya itu tanggal 15 Januari 2022, hanya saja saat lidik tersangka berpindah-pindah tempat sampai tanggal 18 Februari 2022 kita amankan sekitar 23.00 WIT di Amban karena kita dapat informasi tersangka pulang ke rumahnya,” beber Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu.
Tersangka DM saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(PS-01)