BINTUNI, PapuaStar.com – Tahapan Pemilu Adat menjadi salah satu agenda penting merujuk pada Undang-undang Otonomi Khusus No 2 Tahun 2021 yang harus dilaksanakan provinsi serta kabupaten dan kota di Tanah Papua.
Dalam aturannya, setiap Pemerintah daerah di wilayah itu wajib mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan pemilihan anggota DPR provinsi dan kabupaten/kota melalui jalur pengangkatan.
Terkait dengan teknis pelaksanaan, harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pengangkatan DPR Provinsi dan Peraturan Gubernur untuk DPR Kabupaten/Kota.
Termasuk proses pelantikan yang harus dilakukan bersama-sama dengan para Legislator hasil Pemilu partai politik.
Kaitannya dengan itu, Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida meminta Mendagri dan Penjabat Gubernur untuk segera menerbitkan peraturan sebagai acuan pelaksanaan Pemilu Adat di wilayah itu.
“Saya meminta dengan tegas kepada Penjabat Gubernur dapat menerbitkan Pergub dan sekaligus mengalokasikan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada untuk mendukung melaksanakan Pemilu Adat yang sementara ini akan berlangsung bersamaan dengan Pemilu partai politik,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Senin (4/12/2023).
George juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan ketegasan kepada para kepala daerah agar segera mengalokasikan anggaran guna menyukseskan Pemilu Adat.
“Karena itu tuntutan Undang-undang,” tegasnya.
Disinggung soal pelantikan yang harus dilakukan bersama-sama, George pun mendukung itu.
“Kalau kita bicara pelantikan bersamaan itu kan arahan PP atau UU turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021. Artinya bahwa eksekutif yang dalam hal ini eksekutor dari pada regulasi tersebut mau tidak mau harus siap,” ucapnya.
Karena jika tidak, maka eksekutif sedang melangkahi aturan yang sudah dibuat.
“Dan tentu ini akan bermasalah secara hukum,” tandas George Dedaida.(PS-08)