Kuasa Hukum DP Klaim Permohonan Kliennya Gugur, Bukan di Tolak

oleh -174 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon yakni tersangka DP (30) melalui kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy dan Tim dalam perkara penggelapan uang perusahan PT. Medco Papua Hijau Selaras di Pengadilan Negeri Manokwari bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan gugur karena dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Jumat 26 Agustus 2022.

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum DP, Yan Christian Warinussy berkaitan dengan pernyataan pihak termohon dalam hal ini Polres Manokwari yang dikuasakan kepada Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama bersama tim yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak.

Direktur LP3BH Manokwari itu menjelaskan bahwasanya gugurnya permohonan pemohon disebabkan oleh berkas perkara tersangka DP sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Dengan demikian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2022 maka secara otomatis status tersangka berubah menjadi terdakwa. Begitu pula status penahanan terhadap DP kini sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Manokwari.

“Akhirnya putusan pada sore itu menyatakan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2022 tentang berkas perkara itu jika sudah berada di pengadilan maka praktis status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa. Kemudian penahanan di polisi dan kejaksaan juga sudah dialihkan menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian hakim mengatakan bahwa permohonan DP melalui tim kuasa hukum saya dan tim dinyatakan gugur, bukan ditolak,” tandas Warinussy, Rabu (31/8/2022).

Warinussy menceritakan bahwa sebelumnya sidang praperadilan seharusnya digelar pada tanggal 12 Agustus 2022. Namun pihak termohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Sementara pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pihak termohon dalam hal ini Polres Manokwari telah melimpahkan berkas perkara DP ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Selanjutnya pihaknya sebagai kuasa hukum pemohon dan termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat dan saksi.

“Seharusnya tanggal 12 itu kita sidang, namun termohon justru mengajukan surat permohonan penundaan selama 1 minggu sampai tanggal 22 dan berkas itu sudah ada di kejaksaan. Kemudian kita diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat kurang lebih 16 dan saksi, begitu juga termohon,” beber Christian Warinussy.

 

Setelah pengajuan bukti surat dan saksi, sidang praperadilan kemudian ditunda hingga Jumat 26 Agustus 2022 dengan agenda mendengarkan putusan. Namun pada hari Jumat tersebut diakuinya dalam sidang praperadilan tersebut hakim memberikan kesempatan bagi pihak pemohon dan termohon untuk kembali mengajukan kesimpulan sampai pada sekira pukul 16.00 WIT. Setelah kesimpulan pemohon dan termohon diajukan maka hakim memutuskan permohonan pemohon dinyatakan gugur.

“Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 26 untuk mendengarkan putusan. Kesempatan kembali diberikan untuk kami pemohon maupun termohon untuk mengajukan kesimpulan sama-sama. Jadi kesimpulan itu berisi tentang pandangan pemohon maupun termohon tentang seluruh proses praperadilan itu,” tutup Direktur LP3BH Manokwari itu.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *