Kurang Dari 24 Jam, Tim Avatar Bekuk Terduga Pelaku Penikaman Pejasa Ojek

oleh -570 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari berhasil membekuk terduga pelaku penikaman seorang pejasa ojek yang terjadi pada Kamis tanggal 16 Juni 2022.

Terduga pelaku penikaman oknum pejasa ojek berinisial GW (17) berhasil diamankan di rumah salah satu keluarganya yang beralamat di Wosi AMD pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 02.50 WIT dini hari. Saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawah ke Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari melalui Kapolsek Amban AKP Juman Simanjutak, SH menjelaskan kini penyidik tengah mendalami motif dan mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban.

“Terduga Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih didalami motifnya. Sebagian barang bukti sudah didapatkan dan ada beberapa yang masih dalam pencarian,” ungkap AKP Juman Simanjutak, SH, Senin (20/6/2022).

Tehadap terduga pelaku telah dimintai keterangan dan statusnya telah dinaikan menjadi tersangka

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terduga pelaku menumpangi salah satu pejasa ojek (korban) dari arah kota menuju Amban. Setibanya di lokasi kejadian, terduga pelaku meminta untuk diberhentikan dan tiba-tiba melayangkan senjata tajam kearah korban sehingga pejasa ojek mengalami luka di bagian perut dan punggung. Hingga kini korban masih dalam perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.

Tehadap terduga pelaku telah dimintai keterangan dan statusnya telah dinaikan menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan jika dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta baru terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *