MANOKWARI, PapuaStar.com – Kerja cepat tim Avatar Satreskrim Polresta Manokwari, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang penjual helm, yang terjadi pada Senin 4 September 2023.
Tersangka berinisial AW (20) diringkus tim Avatar di Jl. Merdeka Manokwari. Saat itu, tersangka sedang berkendara.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, tersangka saat sebelum kejadian tengah dipengaruhi minuman keras (miras), mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Korban sempat memberikan uang kepada tersangka. Setelah menerima uang dari korban, keduanya terlibat saling adu mulut.
Tersangka kemudian menghujani korban dengan dua tusukan, ke bagian kepala dan leher. Seketika, korban terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Akibat tusukan di bagian leher, korban akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka sempat memalak dan sudah diberikan oleh korbannya. Tapi tidak kenapa, mereka sempat bertengkar,” tutup RB. Simangunsong,” terangnya.
Atas perbuatannya, AW kini di sangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(PS-02)