MANOKWARI, PapuaStar.com – Legislator Aloysius Paulus Siep, melaporkan Rektor Universitas Papua, Meky Sagrim ke Polres Manokwari, pada Selasa 3 Agustus 2021, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/439/VIII/2021/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, Terlapor (Rektor,red) mengeluarkan surat atau pernyataan yang menyinggung perasaan dari masyarakat suku Wamena, yang mana berupa ujaran kebencian yang dapat meresahkan mahasiswa lainnya atau masyarakat pada umumnya.
Atas dasar itu, legislator muda yang sering disapa Alo, melaporkannya ke Polres Manokwari guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
“Saya sebagai anak Wamena sangat tersinggung dengan itu,” kata Aloysius kepada jurnalis PapuaStar.com melalui sambungan telephon, Kamis (5/8/2021).
Segala bentuk konsekuensi atas dasar laporan tersebut, Aloysius mengaku siap untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang akan berjalan. Sebab kata Dia, hal ini akan menjadi pelajaran kepada siapapun yang dengan sengaja atau sadar, melakukan tindakan yang melawan hukum
“Ya, demi sebuah kebenaran kenapa kita harus takut,” tegas mantan ketua BEM UNIPA.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan hal tersebut. “Ia Betul,” pungkas Kapolres singkat. (rls/PS-01)