MANOKWARI, PapuaStar.com – Bupati Manokwari Hermus Indou yang didampingi Wakil Bupati Edi Budoyo, akhirnya menengahi permasalahan antara PT Medco Papua Hijau Selaras dengan para petani dan pihak kemitraan dalam hal ini koperasi. Upaya menengahi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Manokwari, dilaksanakan dalam bentuk pertemuan yang dipusatkan di halaman pabrik PT Medco.
Dalam arahannya, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan bahwa menegaskan kepada pihak PT Medco agar tidak harus bekerjasama dengan satu koperasi saja. Begitu juga sebaliknya, koperasi sebagai mitra dari PT Medco, tidak dibenarkan mengintervensi kebijakan koperasi lain. Sebab jika demikian maka akan mengganggu birokrasi yang berdampak pada hak para petani.
Oleh sebab itu, harga tandan buah segar (TBS) harus sesuai dengan nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian, bukan mengurangi atau melebihi nilai jual.
“Jadi jangan merampas hak petani. Kalau misalkan hasilnya 10 Ton, hak petani juga harus sesuai dengan hasil yang ada. Jadi kita tidak boleh melakukan tindakan intimidasi. Prinsipnya saya melindungi hak petani, jangan sampai mereka dirugikan,” tandas Bupati Hermus Indou, Senin (21/3/2022).
Meski demikian, Bupati Hermus Indou mengapresiasi keberadaan PT Medco yang sejauh ini menurutnya telah memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat banyak salah satunya dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Dirinya juga meminta PT Medco untuk menjunjung tinggi adat dan istiadat orang asli Papua sebagai pemilik wilayah.
Sebab keberadaan PT Medco tidak terlepas dari perjuangan masyarakat adat di wilayah tersebut, sehingga kepedulian melalui kebijakan harus sedikit berpihak kepada pemilik hak ulayat.
“Keberadaan PT Medco harus kita syukuri karena telah memberikan manfaat kepada semua masyarakat di Manokwari. Pemerintah daerah beranggapan bahwa perusahan harus tetap menghargai pemilik hak ulayat dengan berpihak kepada masyarakat,” sambungnya.
Masyarakat khususnya orang asli Papua diimbau agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain. Jika ada masalah, Bupati meminta untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak perusahan. Namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kita juga tidak boleh melakukan intimidasi lagi dengan pemalangan, merusak kantor bahkan melakukan pengusiran,” tutup Hermus Indou.(PS-01)