Bangunan Liar Segera di Tertibkan, Lurah dan Distrik “Jangan Tidur”

oleh -207 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam upaya membenahi wajah kota Manokwari dari bangunan liar yang semakin semrawut, pemerintah kabupaten Manokwari tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Untuk memaksimalkan realisasi Perda tersebut di lapangan, pemerintah kabupaten Manokwari melalui Bagian Hukum tengah menyusun produk hukum yang akan digunakan sebagai dasar oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Trantib.

Hal itu ditegaskan Bupati Manokwari Hermus Indou. Dirinya menilai banyak bangunan tidak memiliki ijin membangun alias bangunan liar, semakin tidak dapat dibendung. Sehingga penyebaran bangunan tidak berijin segera akan ditindak oleh pemerintah daerah melalui tim Satgas Trantib.

Hal ini dilakukan karena untuk mencegah bertambahnya bangunan liar yang mengganggu keindahan kota.

“Satgas trantib, Kabag hukum segera diselesaikan kalau bisa dalam pekan ini. Karena bangunan liar sudah semakin banyak. Kita harus segera tertibkan. Supaya tidak ada lagi bangunan liar baru,” tegas Bupati Hermus Indou, Senin (21/3/2022).

Upaya membenahi wajah ibu kota provinsi Papua Barat ini tentu tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Sehingga, Lurah dan Distrik sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah ditingkat bawah, diharapkan dapat berperan aktif untuk melakukan pencegahan sejak dini, terutama diwilayah kerja masing-masing.

Setelah Perda Trantib diterbitkan, para Lurah dan kepala Distrik dapat mempelajarinya dengan baik dan selanjutnya di implementasikan guna mendorong percepatan pembangunan di kabupaten Manokwari.

“Terutama kepala distrik dan lurah. Saya minta jangan tidur, nanti Perda Trantib kita dipegang dan dipelajari kemudian dipastikan setiap lingkungan bapak ibu dipantau. Kalau ada bangunan baru, harus dicek sudah miliki IMB atau belum, kalau belum tidak boleh dibangun,” tutup Bupati Hermus.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *