Mantan Kabid Dishub Papua Barat, Terjerat Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dermaga Yarmatum

oleh -274 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Mantan Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat (Kabid Dishub) yakni BU ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Setempat, Senin (17/10/2022).

“BU ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada pembangunan dermaga di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama,” ungkap Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H dalam siaran pers yang diterima media ini Senin malam.

Saat itu, kata Billy, tersangka BU yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4 miliar lebih.

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjutnya, tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022.

Tersangka BU disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19,” ucap Billy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati telah menahan dan menetapkan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan PAW Direktur CV Kasih sebagai tersangka.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *