MANOKWARI, PapuaStar.com – Tindakan intimidasi yang dialami oleh dua orang wartawan di Manokwari saat meliput sidang penembakan oknum TNI terhadap adik iparnya sendiri di pesta pernikahan, mendapat tanggapan serius dari Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.
Saat dikonfirmasi, Warinussy mengecam keras tindakan oknum TNI yang menghapus dokumentasi dari alat kerja wartawan saat sedang meliput jalannya sidang militer pada Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Manokwari.
Advokat senior itu menilai tindakan arogansi dari oknum TNI itu secara jelas sudah melanggar amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian konsekuensi dari tindakan menghalang-halangi kerja awak media dapat digolongkan sebagai tindak pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
“Tindakan tersebut jelas melanggar amanat pasal 18 ayat (1) dari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 (dua) tahun penjara,” jelas Warinussy, Selasa (18/10/2022).
Dengan demikian, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari dapat menindak tegas oknum anggota TNI yang telah melakukan tindakan intimidasi kepada 2 orang awak media itu. Tindakan tegas itu merupakan komitmen TNI agar tidak semena-mena melakukan intimidasi kepada insan pers.
“Sehingga menurut saya tidak ada alasan apapun bagi Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera menindak tegas oknum pelaku tersebut,” tegas Direktur LP3BH Manokwari itu.
“Langkah hukum mesti diambil demi menciptakan efek jera bagi oknum-oknum anggota TNI untuk tidak bertindak sewenang-wenang senantiasa kepada insan pers di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Provinsi Papua Barat. Apalagi di Manokwari sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat, dimana terdapat Pengadilan Negeri Kelas I B,” tutup Warinussy sembari berharap ada langkah hukum yang diambil oleh Pangdam XVIII/Kasuari kepada oknum anggotanya itu.(PS-01)