MANOKWARI, PapuaStar.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan perlu dilakukan kajian oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia terkait pemetaan kebutuhan notaris di Papua Barat.
Hal tersebut dikemukakan Marlen dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Manokwari yang diselenggarakan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Pabar, Kamis (09/07/2026). Menurutnya, keberadaan notaris di setiap Kabupaten di Papua Barat ini dapat membantu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kenotariatan.
Diketahui, ada beberapa kabupaten di Papua Barat yang tidak terdapat notaris, antara lain: Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Kaimana.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas terkait pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mengukur risiko notaris dalam memberikan pelayanan yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PPTK.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Muhayan menjelaskan pentingnya pengisian kuesioner PMPJ yang dilakukan secara online dengan batas pengisiannya tanggal 1 Agustus mendatang untuk menghindari blokir terhadap akun notaris yang berimbas pada terhentinya layanan kenotariatan yang dilakukan oleh notaris.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan menyampaikan bahwa di masa mendatang akan dilakukan pemeriksaan protokol notaris yang dijadwalkan dilaksanakan tiap semester.
Menanggapi hal tersebut, Suyanto selaku Ketua MPD Kabupaten Manokwari menyambut baik terkait pemeriksaan protokol notaris. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tentunya bukan mencari kesalahan tapi lebih kepada pembinaan dan pengawasan yang tujuannya menghindari pelaksanaan kenotariatan yang tidak sesuai dengan aturan.
Post Views: 97