MANOKWARI, PapuaStar.com – Aksi pemalangan jalan dan bakar ban bekas di jalan raya rupanya sudah menjadi tradisi, saat kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi. Kendati demikian, kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Melihat kondisi yang akhir-akhir ini sering terjadi di kota Manokwari, Provinsi Papua Barat Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengajak kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar tidak melakukannya dengan mengganggu aktivitas umum.
Masyarakat seyogianya ingin beraktivitas dengan tenang dan aman, tanpa adanya gangguan yang menyebabkan ketakutan bahkan traumatis yang berkepanjangan.
“Aksi pemalangan yang sering dilakukan oleh kelompok masyarakat harusnya bukan tindakan yang wajib kita laksanakan. Karena Manokwari adalah ibu kota provinsi Papua Barat dan kegiatan masyarakat yang sudah kembali normal pasca Pandemi Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, Selasa (18/10/2022).
Kesadaran tentang tertibnya menyampaikan aspirasi pada tempatnya harus ditanamkan sejak dini. Apalagi di wilayah kota Manokwari yang notabenenya tidak memiliki akses jalan alternatif, tidak hanya aktivitas masyarakat secara umum, namun juga sektor ekonomi dipastikan akan lumpuh.
“Sehingga jika terjadi pemalangan di ruas jalan sangat mengganggu aktivitas pengendara. Ruas jalan di Manokwari tidak memiliki jalur alternatif yang bisa kita alihkan pada saat terjadi pemalangan,” sambung Ohoimas.
Kegiatan menyampaikan aspirasi dengan memalang jalan sangat berdampak bagi semua sektor. Terutama pada sektor ekonomi, yang mana secara umum para pedangan atau pelaku ekonomi menggunakan akses jalan raya untuk beraktivitas.
Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan kegiatan menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara memalang jalan raya.
“Lumpuhnya perekonomian ini bisa disebabkan oleh kondisi pergerakan arus lalulintas yang tidak normal. Selain itu rangakaian perekonomian sebagian besar menggunakan jalan raya,” tandas Iptu Subhan.
Ironisnya lagi jika aksi pemalangan disertai dengan membakar ban bekas di jalan raya. Sudah tentu tindakan tersebut dapat merusak fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah.
“Apalagi kegiatan pembakaran di jalan raya, sudah tentu akan merusak fasilitas jalan,” pungkasnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat yang sering melakukan pemalangan saat menyampaikan aspirasi, tentu harus melibatkan seluruh komponen terutama dilingkungan sosial kemasyarakatan. Agar kedepan kegiatan menyampaikan aspirasi dapat dilaksanakan di tempat yang benar, tanpa mengganggu aktivitas umum bahkan merusak fasilitas.
“Kegiatan ini butuh kerjasama semua pihak termasuk tokoh masyarakat, adat, agama dan pemuda serta perempuan untuk dapat mengarahkan segala bentuk penyampaian aspirasi tepat pada tempatnya,” imbau Kasat Lantas.(PS-01)