MANOKWARI, PapuaStar.com – Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat memberi peringatan kepada Polda Papua Barat dalam penegakan hukum terhadap pemodal tambang ilegal. Atensi ini dilatarbelakangi oleh penangkapan puluhan pekerja tambang ilegal belum lama ini.
Pasalnya penangkapan dan penahanan puluhan pekerja itu tidak menghentikan aktivitas penambangan hingga saat ini.
Melihat kondisi ini, Maxsi berencana akan menyurati Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, agar tindakan hukum dapat dilakukan secara merata tanpa pandang bulu. Jika tidak demikian, maka puluhan pekerja tambang yang saat ini masih ditahan, harus dibebaskan.
“Mereka ini hanyalah anak-anak kecil atau kerucut-kerucut yang ditangkap sedangkan mereka yang besar-besar hingga saat ini masih bebas dan tetap melakukan penambangan,” tegas Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren, Selasa (24/5/2022).
Menurut Maxsi, para pekerja tambang yang ditahan itu tidak bersalah sebab mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga, sehingga mereka tidak perlu ditahan. Meminta pekerja tambang dibebaskan bukan berarti melakukan pembiaran, namun mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Oleh sebab itu, jika aktivitas tambang ini harus dihentikan, maka Polda Papua Barat harus berani memutus mata rantai dari pemodal, bukan dari pekerja.
“Masyarakat kecil yang berada di SP ini mereka tidak salah, itu tempat milik mereka, namun caranya saja yang masih salah, disini bukan kita membiarkan mereka untuk melakukan penambangan ilegal,” pungkas Ahoren.
Sebelumnya Ketua MRP-PB mengaku pernah melarang aktivitas tambang ilegal itu, namun larangan itu didasari oleh adanya dugaan peredaran dan penjualan minuman keras bahkan narkoba di lokasi tambang. Sehingga sempat dirinya meminta untuk menutup aktivitas di lokasi penambangan.
“Kami MRPB melarang waktu itu karena dengan adanya penambangan ilegal terjadi penjualan miras, narkoba dll juga sudah mulai dilakukan dipenambangan sehingga itu yang membuat kami MRPB marah sehingga kita menyuruh untuk tutup,” pungkasnya.(PS-08)