MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Papua Barat melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), menggelar Focus Group Discussion
(FGD) II Penyusunan RAD TPB / SDG’S Papua Barat, Tahun 2023-2026, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (09/10/2023).
Plh, Sekda Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, tujuan dari pembangunan bekelanjutan sustainable development goals (SDGS) dan (TPB) adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan dan tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan berkelanjutan kehidupan sosial.
“Tentu dengan menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola, mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya,” tuturnya di hadapan seluruh peserta kegiatan, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (09/10/2023).
TPB/SDGS merupakan penyempurnaan dari tujuan pembangunan milenium (milenium development goals/mdgs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara maju maupun berkembang.
“Sedangkan komitmen global dan nasional mencakup 17 tujuan yaitu:
1. tanpa kemiskinan
2. tanpa kelaparan
3. kehidupan sehat dan sejahtera
4. pendidikan berkualitas
5. kesetaraan gender
6. air bersih dan sanitasi layak
7. enegri bersih dan terjangkau
8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi
9. industri,inovasi dan infrastruktur
10. berkurangnya kesenjangan
11. kota dan pemukiman yang berkelanjutan
12. konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
13. penanganan perubahan iklim
14. ekosistem lautan
15. ekosistem daratan
16. perdamaian,keadilan dan kelembagaan yang tangguh
17. kemitraan untuk mencapai tujuan,” papar mantan Plt.Kepalq Bappeda Provinsi Papua Barat.
Tak hanya itu saja, kata Pria berasal dari Ambon inj, tentu akan dikaji kembali menata data dilakukan dengan mengacu pada perubahan yang ditetapkan olah kantor statistik persatuan bangsa bangsa (un-stat) ditingkat global yang awalnya pada tahun 2016 berjumblah 241 indikator menjadi 247 indikator pada april 2020 dan meliputi perubahan tingkatan indikator (tiers) dan redaksional metadata indikator global.
“Lebih lanjut Melkias Werinussa menjelaskan, relevansi indikator dengan agenda pembangunan nasional yang selaras dengan tpb/sdgs di kaji kembali serta dilakukan secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pihak dari empat platfrom partisipatif dari unsur pemerintah, non pemerintah dan telah menghasilkan metadata indikator tpb/sdgs indonesia edisi ll sebanyak 289 indikator termasuk pada edisi l mengcakup 319 indikator atas 17 tujuan dan 169 target tpb/sdgs Indonesia,” bebernya.
Untuk metadata indikator disusun untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang sama pada semua pemangku kepentingan atas setiap indikator guna penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan.
“Tentu menjadi acuan untuk mengukur pencampaian tpb/sdgs Indonesia agar dapat dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia serta keterbandingan antar provinsi dan antar kabupaten/kota,” beber Melkias Werinussa.
Setelah diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 dan menjadi rujukan penyusunan rencana aksi nasional periode 2020-2024.
“Upaya pencapain target menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Dikatakan Werinussa, sesuai dengan mandat peraturan presiden no.59 tahun 2017 dan peraturan presiden no 111 tahun 2022, untuk pencapain sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan daerah, gubernur menyusun rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan bersama bupati/ walikota di wilayanya masing-masing dengan melibatkan ormas,filantropi,pelaku usaha,akademisi serta pihak terkait lainnya.
“Perlu diketahui, tujuan pembangunan berkelanjutan yang disebut RAD TPD adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota,” celetuk Werinussa.
Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional dalam hal ini sesuai intruksi menteri dalam negeri no.70 tahun 2021.
Ia menambahkan, dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPD) 2023-2026, maka dengan ini periode RPD/SDGS mengikuti RPD papua Barat 2023-2026,” tandas Melkias Werinussa.(PS-06)