Mencuri Barang Berharga Milik Penumpangnya, Oknum Tukang Ojek di Manokwari Diringkus Tim Avatar

oleh -430 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Salah satu oknum pejasa ojek di Manokwari berinisial RH (30) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Terduga Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian barang berharga salah satu korban yang adalah penumpangnya sendiri.

Kronologis dugaan pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku bahwasanya korban menggunakan jasa ojek (terduga pelaku) pada hari Rabu 27 Juli 2022 sekira 08.00 WIT dari Jl. Merdeka menuju ke Amban melewati Jl. Brawijaya. Namun sampai di Jl. Brawijaya korban menyampaikan kepada terduga pelaku untuk mengantarnya kembali ke rumah.

Setelah berada di rumah korban meninggalkan 2 tas miliknya dan masuk untuk mengambil botol susu anaknya. Pada saat bersamaan, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur 2 tas tersebut yang berisikan sejumlah barang berharga milik korban.

Setelah dilaporkan ke Polres Manokwari, terduga pelaku berhasil diringkus oleh Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Reremi Palapa.

“Kami melalui Tim Avatar sudah berhasil meringkus terduga pelaku berinisial RH alias Heri. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas tenteng berisikan emas 10 gram yakni kalung, cincin, anting Anak, dan liontin kalung, 3 buku tabungan, dompet, helm berwarna kuning, jaket merah, dan 1 unit sepeda motor,” beber Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum AIPDA Persly Nahuway, Jumat (5/8/2022).

Terhadap kasus dugaan pencurian ini, penyidikan Tindak Pidana Umum sudah memeriksa sedikitnya 3 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, modus pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku karena terlilit kebutuhan ekonomi, sehingga korban terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut.

“Selain barang korban yang berhasil kami sita, terduga pelaku juga mengaku bahwa sudah menggunakan uang korban senilai Rp.3 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” sambungnya AIPDA Persly.

Atas musibah tersebut korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp.30 Juta. Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 362 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *